IHSG KENA TRADING HALT? KOK BISA?

Dampak virus corona juga dirasakan pada perdagangan efek.


Pekan lalu IHSG tertekan. Indeks perdagangan saham anjlok bahkan mencapai angka 10%. Hal ini disebabkan karena investor asing, beramai-ramai menarik dana mereka meninggalkan investasi di dalam negeri. Sehingga tekanan jual menjadi tinggi yang menyebabkan harga saham-saham menjadi turun drastis.


Untuk mencegah penurunan yang lebih parah lagi dalam keadaan darurat ini, BEI memberlakukan sebuah kebijakan. Keadaan darurat? Ya, dikatakan keadaan darurat sebab telah terjadinya kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual yang mengakibatkan perdagangan efek menjadi tidak teratur, tidak wajar, dan tidak lagi efisien. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang sangat tajam. Dalam kondisi darurat seperti ini,bursa memiliki peran untuk menengahi keadaan.


Berdasarkan surat keputusan direksi BEI Nomor : Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 bagian III.1.1, BEI melakukan pembekuan perdagangan sementara atau yang dikenal dengan Trading Halt. Perlakuan trading halt ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah OJK.


Perdagangan di bursa menjadi dihentikan selama 30 menit ketika IHSG turun 5% atau lebih sebagai langkah mengurangi fluktuasi yang lebih kuat lagi. Artinya pada 30 menit itu, kita tidak bisa melakukan buy or sell. Bahkan jika keadaan dirasa tidak membaik (IHSG turun lebih dari 15% ) BEI dapat melakukan penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) dihari yang sama.

Lalu, kalau kita sedang transaksi sebelum trading halt gimanaa? Nah, dalam surat keputusan BEI tersebut pada bagian III.5 dikatakan bahwa seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis (JATS) dan dapat ditarik / dibatalkan oleh anggota bursa. Perdagangan dapat dilanjutkan kembali setelah 30 menit trading halt berlalu. Sedangkan jika diberlakukan Trading Suspend, seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik / dibatalkan otomatis oleh JATS.


Sejak diberlakukan aturan Trading Halt mulai 11 Maret 2020, tercatat sudah 5x terjadinya Trading Halt, yaitu 12, 13, 17, 19, dan 23 Maret 2020. Langkah darurat seperti Trading Halt ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Jauh sebelumnya, 12 tahun lalu, tepatnya 8 Oktober 2008, Trading Halt juga pernah dilakukan akibat IHSG anjlok karna kekhawatiran akan menjalarnya krisis ekonomi di Amerika Serikat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bedanya, dalam aturan dahulu, Trading Halt baru boleh dilakukan ketika IHSG anjlok lebih dari 10 %.


So, jangan panic yaa. Manfaat kan moment ini, untuk koleksi saham-saham dengan fundamental yang bagus dengan harga murah. Hal ini terbukti dua hari terakhir IHSG sudah mulai membaik. Salam, cuan.